Pages

Sabtu, 30 Januari 2010

Kompetensi SMK 36 Jakarta

Kompetensi : Menginstalasi Sistem Operasi Berbasis Text



Soal

1) Jelaskan istilah-istilah berikut ini :

a. User Friendlly

b. GUI

c. Bootable

d. Live CD

2) Apa perbedaan dari system operasi berbasis GUI dan Text ?

3) Apa fungsi utama dari sistem operasi ?

4) Siapa yang menciptakan system operasi Windows dan system operasi Linux ?

5) Sebutkan yang termasuk system operasi Text !

6) Sebutkan yang termasuk system operasi GUI !

7) Apa yang dimaksud dengan BIOS ? Bagaimana cara masuk ke dalam BIOS ?

8) Untuk menginstal CD Windows apa yang harus diubah di BIOS ?

9) Sebutkan spesifikasi minimal untuk dapat menginstal :

a. Windows ‘98

b. Windows XP

c. Windows Vista

d. Linux

10) Apa yang dimaksud dengan Serial Number ?

11) Apakah setelah menginstal Windows computer sudah siap digunakan ? Jika belum apa saja yang harus di install ?

12) Apa itu User ? Bagaimana cara membuatnya ?

13) Bagaimana cara booting lewat DOS ?

14) Apa itu Driver ? Jelaskan ?

15) Jelaskan perbedaan Warm Boot dengan Cold Boot ?

16) Bagaimana cara membuat Shortcut di Desktop ?

17) Bagaimana cara menghapus / meremove progam di Windows ?

18) Berapa partisi minimal instalasi Linux ? Sebutkan !

19) Apa yang dimaksud dengan Kernel Linux ?

20) Apa kelebihan Linux dibandingkan dengan operasi lain ?



Jawaban :

1) a) Sangat memudahkan pengguna.

b)

c) CD yang dapat digunakan untuk booting.

d)

2)

3) Sistem operasi berfungsi untuk mengatur dan mengawasi penggunaan perangkat keras oleh berbagai program aplikasi serta para pengguna.

4) Windows = Bill Gates

Linux = Linus Torvald

5) TEXT = DOS, POSIX, LINUX

6) GUI = Windows, LINUX (LINUX bisa berbasis TEXT dan berbasis GUI)

7) Basic input output system. Software yang dipasang pada chip komputer:untuk mengatur operasi dasar seperti setting layar, harddisk, dan booting.

8)

9)

10)

11)

12)

13)

14)

15)

16)

17)

18)

19)

20)

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf

Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.

Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.

Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.

Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan (al-Syairazi: 1/575).

Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Rukun Wakaf


Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf

1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).

3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.

4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.

A. Definisi Wakaf

1. Etimologi
Ibnu Faris berkata: Wakaf, terdiri atas 3 huruf: wau, qaf, dan fa’, adalah satu kata yang berarti memandegkan kemudian dicompare, dan wakaf adalah …
Al-Fayumi berkata: Aku mewakafkan hewan tunggangan. Ini artinya aku memandegkannya …dst.

Wakaf adalah menahan sesuatu dan mengalirkan (Lihat: Shihah 4/1440, Lisan Al-Arab 9/359, Al-Muthali’ 285. Misalnya: Aku mewakafkan kendaraan tunggangan. Artinya: Aku me memandegkannya dan mempersiapkannya untuk fii sabilillah. Misalnya: Aku mewakafkan sebidang tanah. Ini artinya tanah tersebut menjadi mandeg, tidak bias dijual atau diwariskan.

2. Terminologi
Ada perbedaan penjelasan dari para fuqaha (ahli fiqh) dalam memberikan definisi wakaf secara syar’iy. Perbedaan ini karena adanya perbedaan pandangan mereka tentang barang apa saja yang bisa diwakafkan dan yang tidak bias, kelanggengan barang tersebut setelah diwakafkan, dan yang lainnya.


Definisi-definisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa. Definisi ini dipegang oleh madzhab Syafi’iy dan Hanbaly. Sebagian mereka meringkas definisi ini dengan satu kalimat ringkas, yaitu menahan pokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya. (Lihat: Al-Iqna Syarbini 2/26, Fathul Wahhab 2/256, Tuhfatul Muhtaj 6/235, Al-Mughni 8/184). Al-Mardawi berkata: Maksud dari batasan ini adalah untuk persyaratan wakaf sebagaimana yang sudah dikenal dan sebagian ulama menambahkan persyaratan-persyaratan lainnya dalam definisi. (Lihat: Al-Inshaf: 7/3)

Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku. Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.
Syarat Wakaf
Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.

Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.
Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.

Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Contoh kasus (Moch Yunus vs H. Zaki Gufron dkk)
Mardjoeki Toyib menikahi Moedjenah namun tidak membuahkan anak. Sebelumnya, Ny. Moedjenah sudah pernah menikah dengan orang lain dan memiliki seorang anak bernama Herman. Ketika hidup dengan Toyib, Ny Moedjenah juga mengasuh anak sepupunya, Ny Malikah, bernama Moch Yunus. Yunus merasa dirinya sebagai anak angkat. Pada awal November 1991, setelah suaminya wafat, Moedjenah mewakafkan tanah dan rumah di Jalan Paneleh Surabaya kepada pengurus (takmir) masjid setempat. Dua tahun kemudian Moedjenah dan takmir wafat. Yunus berusaha menguasai tanah wakaf. Perkara ini bergulir ke pengadilan, dimana Yunus menggugat H. Zaki Gufron (pengurus Masjid Paneleh) dan Yayasan Ketakmiran Masjid Paneleh. Yunus berdalih sudah mendapat hibah wasiat atas tanah, dan meminta hakim membatalkan ikrar wakaf.
Pengadilan Agama (PA)nSurabaya memutuskan tanah yang diwakafkan belum pernah dibagi kepada ahli waris padahal tanah itu adalah harta bersama. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) menyatakan akta hibah wasiat baru merupakan bukti permulaan karena akta di bawah tangan, yang tidak didukung bukti lain. Menurut PTA, perbuatan hukum wakaf sudah sah.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Yunus, dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari tergugat. Surat Pernyataan Wakaf tertanggal 5 November 1991 adalah sah menurut hukum. Register putusan No. 57K/AG/1999 tanggal 27 April 2000. Majelis hakim H. Taufiq, H. Zainal Abidin Abubakar, dan H. Chabib Sjarbini.
Lembaga Terkait
• Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dibentuk sebagai lembaga independen yang secara umum bertugas mengembangkan perwakafan nasional. Badan ini melakukan pembinaan terhadap nadzir, memberi izin perubahan peruntukan benda wakaf, memberi izin penukaran benda wakaf, dan memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai wakaf. Anggota BWI antara 20-30 orang yang berasal dari unsur masyarakat dengan masa tugas tiga tahun. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tanggung jawab BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit dan disampaikan kepada Menteri Agama.
• Tabung Wakaf Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Tabung Wakaf Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang banyak berkiprah menangani dan mengkaji masalah-masalah wakaf. Lembaga ini juga mengelola wakaf sosial, wakaf produktif, dan program recovery di daerah bencana. Tabung Wakaf juga menyediakan layanan konsultasi masalah wakaf melalui media cetak dan online.


PENGERTIAN WAKAF

Menurut fikih
1. Pengertian pertama “ Menahan asal ( pokok ) harta dan mendermakan hasilnya serta memanfaatkannya di jalan Allah”
2. Pengertian kedua : ” Suatu bentuk pemberian yang menghendaki penahanan asal harta dan mendermakan hasilnya pada jalan yang bermanfaat”
Dengan demikian wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (pengelola atau pengurus wakaf ) atau kesuatu badan pengelola. Dengan ketetntuan bahwa hasil atau manfaatnya dipergunakan sesuai dengan ajaran Islam. Benda yang diwakafkan tidak lagi menjadi hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula milik tempat menyerahkan ( nadzir ), tetapi menjadi milik Allah ( hak ummat ).
Menurut Undang-undang
1. Peraturan pemerintah no.28 tahun 1977:
"Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milik dan kelembagaannya untuk selama-lamanya unrtuk kepentingan atau keperluan ummat lainnya sesuai ajaran Islam.”
2. Wakaf diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan:
” Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan kelembagaannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai ajaran Islam”.
3. Undang-undang Wakag Nomor 41 Tahun 2004 :
"Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangkawaktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadaha dan / atau kesejahteraan umum menurut syariah.”
JENIS-JENIS WAKAF
Wakaf Zurry / Wakaf Ahli
Ialah wakaf yang dikhususkan oleh orang yang berwakaf untuk kerebatnya, seperti anak, cucu, saudara atau ibu bapaknya. Wakaf seperti ini bertujuan untuk membela nasib mereka. Dalam konsepsi hukum Islam, seseorang yang punya harta yang hendak mewakafkan sebagian hartanya sebaiknya lebih dahulu melihat kepadasanak famili. Bila ada diantara mereka yang sedang membutuhkan pertolongannya, maka wakaf lebih afdhol diberikan kepada mereka..
Wakaf Khairy
Ialah wakaf yang diperuntukan untuk amal kebaikan secara umum atau maslahatul ummat, seperti untuk masjid, sekolah, rumah sakit, panti asuhan dan semisal itu. Atau mewakafkan harta untuk kepentingan sosial ekonomi orang-orang misin, anak yatim dan sebagainya.
RUKUN dan SYARAT WAKAF
Secara Umum
1. Adanya Wakif ( Orang yang berwakaf )
2. Maukuf Alaih atau Nadzir ( Orang yang emenrima wakaf )
3. Maukuf ( benda yang diwakafkan )
4. Sighot atau Ikrar
5. Peruntukan harta benda wakaf
6. Jangka waktu wakaf
Syarat Wakif
1. Dewasa
2. Berakal sehat
3. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
4. Pemilik syah harta benda wakaf
Syarat Nadzir
1. Hadir waktu penyerahan wakaf
2. Harus ahli untuk memiliki dan mengelola harta yang diwakafkan
3. Bukan orang yang durhaka kepada Allah
4. Jelas tidak diragukan kebenarannya ( lihat UU no 41 th 2004 Pasal 10 s/d 14 )
Syarat Maukuf
1. Benda tidak bergerak ( tanah, bangunan, tanaman, dll )
2. Benda bergerak ( harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, haksewa dan lain-lain )
Syarat Sighot
Harus dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf ) dengan disaksiksn oleh 2 ( dua ) orang saksi. Ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.




SELESAI

Kamis, 07 Januari 2010

Penyakit Menular dan Tidak Menular

Dewasa ini tingkat angka kematian baik di Indonesia maupun di dunia secara globalnya relatif meningkat pertahunnya, hal ini baik disebabkan kecelakaan, proses penuaan yang menyebabkan kelamahan fungsi organ tubuh ataupun karena menderita berbagai macam penyakit. Kita mengenal berbagai macam nama penyakit dan istilahnya baik itu penyakit menular maupun penyakit tidak menular.

Penyakit menular yang juga dikenal sebagai penyakit infeksi dalam istilah medis adalah sebuah penyakit yang disebabkan oleh sebuah agen biologi (seperti virus, bakteria atau parasit), bukan disebabkan faktor fisik (seperti luka bakar dan trauma benturan) atau kimia (seperti keracunan) yang mana bisa ditularkan atau menular kepada orang lain melalui media tertentu seperti udara (TBC, Infulenza dll), tempat makan dan minum yang kurang bersih pencuciannya (Hepatitis, Typhoid/Types dll), Jarum suntik dan transfusi darah (HIV Aids, Hepatitis dll).

Adapun penyakit yang tidak menular adalah penyakit yang diderita pasien yang pada umumnya disebakan bawaan/keturunan, kecacatan akibat kesalahan proses kelahiran, dampak dari berbagai penggunaan obat atau konsumsi makanan serta minuman termasuk merokok, kondisi stress yang mengakibatkan gangguan kejiwaan. Lebih lanjut akan kita bahas satu persatu berbagai macam penyakit baik itu yang menular ataupun penyakit tidak menular yang kerap diderita manusia, termasuk gajala dan proses penanganan atau pengobatannya baik dari obat-obatan medis (kimia) maupun obat-obatan tradisional.


Penyakit Menular

Pahami Lingkungan Berantas Penyakit Menular

PEMBAGIAN kelambu tidak menjamin penurunan kasus malaria, pengasapan tidak mampu menekan kasus demam berdarah dengue. Buktinya, daerah yang mengalami kejadian luar biasa (KLB) malaria dan demam berdarah dengue makin meluas dengan kekerapan makin tinggi.

KALAU penyakit menular diibaratkan musuh, untuk memenangi pertempuran perlu mengenali faktor yang terkait dengan musuh itu.

Menurut Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan (P2M&PL Depkes) Prof Dr dr Umar Fahmi Achmadi MPH yang juga guru besar ilmu kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, ada empat faktor yang berperan dalam dinamika transmisi penyakit menular. Yaitu sumber penyakit, vektor, barrier (penghalang) antara vektor dengan populasi yang berisiko serta kekebalan manusia.

Identifikasi, intervensi dan pengelolaan terhadap keempat faktor plus faktor kelima, yaitu perawatan penderita penyakit menjadi satu kesatuan simpul manajemen bisa meningkatkan upaya pemberantasan penyakit menular. Hal ini menjadi tantangan bagi para pengelola program kesehatan di daerah (kabupaten/kota) di era desentralisasi.

SUMBER penyakit atau penderita penyakit perlu segera ditemukan dan diobati sampai sembuh. Jika ini dilakukan, keberadaan vektor tidak akan berarti, karena tak ada sumber dari virus, bakteri ataupun parasit yang bisa ditularkan.

Namun, hal ini tidak mudah, mengingat mobilitas penduduk sangat tinggi ditunjang perkembangan sarana perhubungan dan transportasi. Perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain, khususnya dari daerah rawan penyakit menular ke daerah lain, menyebabkan daerah yang telah bebas dari penyakit terkena kembali. Hal itu terjadi pada wilayah Banyumas yang dinyatakan aman dari malaria sejak 15 tahun terakhir, tetapi kini terjangkit kembali.

Hal kedua, vektor dalam hal ini binatang yang menjadi perantara penularan misalnya nyamuk pada kasus malaria dan demam berdarah dengue perlu dicegah perkembangbiakannya.

Sebagaimana diungkapkan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR-RI akhir Februari lalu, aktivitas masyarakat berperan dalam meningkatkan perkembangbiakan nyamuk.

Contohnya, peningkatan kepadatan penduduk mendorong pembukaan hutan dan penghunian kawasan perbukitan seperti Bukit Menoreh di perbatasan Kabupaten Kulon Progo, Purworejo, dan Magelang, Jawa Tengah. Akibatnya, di kawasan Menoreh banyak genangan air dan sungai kecil yang merupakan tempat perindukan nyamuk penular malaria, Anopheles balabacensis dan A maculatus.

Hal serupa terjadi akibat aktivitas masyarakat dan perusahaan yang kurang peduli lingkungan. Misalnya, genangan air pada bekas galian pasir di Pulau Batam dan Bintan menjadi tempat nyamuk berkembangbiak.

Tambak ikan atau udang yang ditinggalkan pemilik terutama saat krisis moneter seperti terjadi di Lampung, mengakibatkan populasi nyamuk A sundaicus dan A subpictus meningkat. Mereka tumbuh pesat di permukaan air tambak yang ditumbuhi lumut.

Untuk menekan perkembangbiakan nyamuk, seyogianya bekas galian ditimbun, tambak telantar ditanami ikan nila yang makan jentik nyamuk.

Menurut Umar, dalam perkembangan penyakit menular, ada beberapa variabel berpengaruh. Antara lain iklim, faktor politik, dan kondisi sosial ekonomi.

Faktor iklim, seperti musim penghujan, kemarau, La Nina, El Nino, dan sebagainya mempengaruhi pola penyakit.

“Air hujan meningkatkan perkembangbiakan nyamuk, kelembaban mendorong pertumbuhan bakteri penyebab diare. Pengelola program kesehatan dalam hal ini dinas kesehatan harus memahami hal ini untuk mengantisipasi datangnya penyakit,” papar Umar.

Untuk itu Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan serta Ditjen P2M&PL membuat kelompok kerja yang melakukan kajian iklim dan kesehatan.

Umar menggagas perlunya memanfaatkan teknologi satelit -yang selama ini digunakan untuk memandu penanaman padi gogo rancah-untuk memprediksi penyakit dan faktor risiko kesehatan.

Menurut Umar, dinas kesehatan harus mampu mengidentifikasi jenis nyamuk yang ada di wilayah kerjanya. Misalnya jenis nyamuk malaria, apakah A sundaicus, A subpictus, A maculatus, atau A balabacensis. Pasalnya, tiap jenis nyamuk memiliki jam mencari makan berbeda. Ada yang mengisap darah menjelang pagi, sore, atau malam.

Hal ini menentukan pencegahan penularan penyakit. Sebagai gambaran di perbukitan Menoreh umumnya penduduk digigit nyamuk malaria saat nongkrong di luar rumah pada malam hari dengan bertelanjang dada karena udara daerah itu relatif panas. Sementara penduduk Pulau Bangka digigit nyamuk waktu menunggu tanaman lada di kebun.

Dalam kasus seperti ini pembagian kelambu tidak banyak gunanya. Barrier yang lebih tepat adalah penggunaan zat penolak serangga (mosquito repellent) serta mengubah perilaku penduduk agar mengenakan pakaian tertutup, sehingga nyamuk tak bisa menggigit.

Jika nyamuk yang ada di suatu wilayah adalah jenis nyamuk yang menggigit binatang dan manusia, untuk membentengi manusia dilakukan pemeliharaan hewan ternak di sekeliling rumah.

Kelembaban dan suhu juga mempengaruhi perilaku nyamuk. Suhu hangat dan lembab membuat nyamuk mudah berkembangbiak dan agresif mengisap darah. Hal itu bisa menjelaskan mengapa awal musim penghujan serta akhir musim penghujan menjelang musim kemarau merupakan waktu rawan terjadi KLB demam berdarah dengue.

“Hal-hal seperti harus diantisipasi sehingga bisa dilakukan tindak pencegahan yang diperlukan,” saran Umar.

Pencegahan sejumlah penyakit menular juga bisa dilakukan dengan meningkatkan kekebalan tubuh manusia, yaitu melakukan imunisasi. Karenanya, cakupan imunisasi perlu ditingkatkan dan dijaga tetap tinggi. Hal ini membantu penduduk untuk tetap sehat dan produktif.

YANG sering terjadi, kalau ada orang sakit berobat di rumah sakit tidak dilaporkan ke dinas kesehatan. Akibatnya, penyakit menular merebak tanpa diketahui pengelola program kesehatan. Dinas kesehatan baru kelabakan saat terjadi KLB.

Hal itu menunjukkan pentingnya manajemen P2M&PL terpadu berbasis wilayah. Model ini sedang dikembangkan Ditjen P2M&PL dan mulai dimasukkan dalam kurikulum pelatihan para kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Model yang dikembangkan bertujuan memperkuat program pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan di daerah secara komprehensif. Yakni berdasarkan data dan informasi tenaga epidemiologi daerah, kerja sama dengan mitra di luar kesehatan serta kerja sama antarwilayah.

Kapasitas dinas kesehatan dikembangkan agar mampu membuat jejaring kerja dengan stakeholders (para pihak) di wilayah kerjanya. Misalnya dengan rumah sakit dan instansi lain. Jika mendapat informasi pada awal keberadaan penyakit menular atau adanya faktor risiko kesehatan, dinas kesehatan bisa segera mengambil tindakan yang diperlukan.

Sumber daya manusia yang diperlukan dalam pemberantasan penyakit menular terutama ahli epidemiologi, entomologi, dan sanitarian.

Dengan alasan itu pula Depkes mengusulkan perlunya dihidupkan kembali jabatan juru atau petugas lapangan untuk membantu tugas para ahli itu.

Setidaknya perlu satu petugas lapangan per desa untuk mencari kasus secara aktif, merujuk ke pemberi pelayanan kesehatan, mensupervisi perawatan di rumah. Selain itu mendeteksi faktor risiko kesehatan, misalnya pengawasan jentik nyamuk serta mengembangkan upaya perilaku hidup sehat pada masyarakat.

Upaya itu tentu memerlukan dedikasi para pelaksana serta kemauan politik pengambil keputusan di daerah termasuk pengalokasian anggaran yang memadai.

Sudah saatnya kesehatan masyarakat dipandang sebagai investasi pembangunan. Tanpa penduduk yang sehat dan mampu bekerja mustahil suatu daerah bisa membangun. (ATK)

Harian KOMPAS, 09 Maret 2003


Penyakit Menular

PROGRAM PENGAWASAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYAKIT TIDAK MENULAR 1

Pokok Persoalan dan Tantangan :

Kini suatu upaya yang terpadu sedang berjalan untuk mengembangkan Pengamatan Risiko Terhadap Penyakit Tidak Menular (NCD Control), dengan mengadaptasi Rencana Global dan Regional. Tiga komponen utama diadopsi, yaitu: pengamatan faktor-faktor risiko, upaya peningkatan kesehatan yang terpadu dan penghantaran perawatan kesehatan yang direformasi. Dokumen ini diharapkan akan selesai sebelum akhir tahun 2003.

Pendekatan STEPwise dari WHO untuk Pengamatan Faktor Risiko telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia selama tahun 2002-03. STEP 1 juga telah dimasukkan ke dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional - Modul Kesehatan sebagai bagian dari SURKESNAS. Selain itu, dengan pendanaan gabungan dari SEARO dan Kantor Negara, pendekatan Stepwise telah digunakan di bidang demonstrasi mengarah pada pengembangan pendekatan yang berbasis komunitas dalam pengawasan penyakit tidak menular. Disamping itu, instrumen- instrumen ini telah diperkenalkan oleh pemerintah setempat dan juga universitas guna meningkatkan pengadopsian dari instrumen-instrumen ini untuk penerapan yang lebih lanjut. Namun, rencana pembangunan nasional tentang pengamatan terhadap penyakit yang tidak menular yang utama masih perlu dikembangkan untuk mencapai sebuah konsensus dalam pengamatan terhadap penyakit yang tidak menular. Perbedaan dalam pendekatan dari dasar penyakit dan fakto risiko berdasarkan pengamatan harus saling melengkapi dan mendapatkan kepentingan yang seimbang.

Projek uji coba sedang berjalan di Depok dengan gabungan dana dari SEARO dan Kantor Negara untuk mengembangkan pendekatan yang berbasis komunitas dalam pencegahan dan pengawasan penyakit yang tidak menular yang utama. Ini adalah projek yang berlangsung lama, terutama jika kita ingin melihat perubahan perilaku. Maka, upaya yang konsisten harus ada supaya kita dapat mencapai suatu kesimpulan.

Dalam waktu 2002-3, pertemuan-pertemuan persiapan telah dilakukan untuk membentuk suatu jaringan nasional untuk pencegahan dan pengawasan dari penyakit yang tidak menular yang utama. Meskipun sektor publik/ DepKes tetap menjadi agen utama bagi pergerakan ini, ada potensi yang besar dalam sektor swasta seperti LSM yang sangat aktif dalam pencegahan dan pengawasan faktor risiko dari penyakit yang tidak menular. Maka dari itu, jaringan ini perlu didukung lebih jauh lagi.

Tantangannya kini adalah untuk melanjutkan upaya-upaya dan untuk menyokong para pemegang kepentingan yang utama untuk memungkinkan negara untuk mengantisipasi wabah penyakit yang tidak menular yang akan datang.

Sasaran :

Menerapkan Program Pembangunan Nasional untuk pencegahan dan pengawasan penyakit yang tidak menular.


PROGRAM PENGAWASAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYAKIT TIDAK MENULAR 2

Pokok Persoalan dan Tantangan :

Indonesia masih ketinggalan dalam upaya untuk memerangi kebutaan yang diakibatkan oleh katarak. Dalam kurun waktu 2002-3 beberapa petugas pemerintah telah mendapatkan pelatihan dalam Program Pengelolaan Perawatan Mata di Madurai dan di beberapa tempat. Rencana Pembangunan Nasional untuk penanggulangan kebutaan baru saja dikeluarkan, maka ini harus benar-benar didukung, dan terutama bahwa Penglihatan 2020 bukan program prioritas teratas di negeri ini.

Sasaran :

Penerapan dukungan teknis dalam rencana pembangunan untuk pencegahan dan penanggulangan kebutaan.